
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang diteken di Jakarta, 20 Januari 2024 itu, libur sekolah hanya berlaku di awal Ramadan. Sebelumnya, muncul wacana sekolah diliburkan satu bulan selama bulan puasa.
Adapun yang dimaksud libur di awal Ramadan yakni tanggal 27-28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. Kemudian proses belajar mengajar dilanjutkan pada 6 sampai 25 Maret 2025.
Kemudian siswa kembali diliburkan jelang Idulfitri mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April. Selanjutnya sekolah kembali masuk pada 9 April 2025.
Sebelumnya, wacana pemerintah akan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh saat bulan Ramadan tahun 2025 pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i.
Dia membenarkan bahwa memang ada wacana untuk kembali menerapkan kebijakan yang sempat diterapkan di era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.



