
Pemerintah menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Kenaikan usia pensiun berlaku untuk pekerja yang memanfaatkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), ketentuan yang mengatur soal usia pensiun pertama kali diterapkan pada 2015 dengan batas umur 56 tahun. Setelah itu, pemerintah menaikkan usia pensiun menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.
Usia pensiun akan terus dinaikkan hingga 65 tahun dengan pertambahan satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Dengan demikian, usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun ini.
Penetapan usia pensiun merupakan landasan untuk pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Terkait kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, hal ini dilakukan supaya pekerja mempunyai kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang.
Di sisi lain, perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun dimaksudkan agar pekerja bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.



