
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengungkapkan pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada tanggal 21 November 2024 mendatang.
Pengumuman ini ditetapkan dalam sebuah surat. Hal tersebut dikatakan Yassierli selepas raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Yassierli mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih memiliki waktu untuk mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP. Hal itu akan dilakukan berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Yassierli meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat 21 November 2024. Sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2024.
Penetapan tanggal itu telah melalui pertimbangan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).



