
Pemerintah resmi merilis tarif pembuatan paspor terbaru. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau sebelum lengser dari jabatannya dan akan berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp350.000 per permohonan
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000 per permohonan
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp650.000 per permohonan
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp950.000 per permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp100.000 per permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000 per permohonan
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp1.000.000 per permohonan.



