
KPU Jawa Barat telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024. Pembatasan ini ditetapkan melalui keputusan KPU Jabar Nomor 39 TAHUN 2024.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, menyebut, dalam keputusan itu setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp 150.451.412.700.
Adapun dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September hingga 24 November mendatang. *



