
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan penelitian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hal ini menyusul, KPK yang merilis ada 107 kontestan yang belum lengkap melaporkan hal tersebut.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan penelitian persyaratan pasangan calon akan dimulai sejak 27 Agustus sampai 21 September 2024. Sementara penetapan Paslon akan dilakukan pada 22 September 2024.
Pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan, kelengkapan berkas paslon akan dilakukan oleh KPU Daerah (KPUD).
Sebelumnya, KPK menyatakan dari 1.432 Bacakada hanya 1.325 yang LHKPN dinyatakan lengkap. Artinya masih ada 107 LHKPN Bacakada belum lengkap.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024) menjelaskan, mayoritas LHKPN Bacakada yang dinyatakan belum lengkap lantaran belum menyertakan surat kuasa. Budi melanjutkan, Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.



