
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR besok. Rencananya, dalam RDP itu, akan membahas terkait pelaksanaan pilkada ulang jika kotak kosong menang di daerah yang terdapat calon tunggal.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024), menyampaikan ada dua alternatif untuk pelaksanaan pilkada ulang, yakni satu tahun setelah pelaksanaan Pilkada 2024 atau lima tahun kemudian saat pelaksanaan Pilkada 2029.
Afif mengatakan KPU akan mengusulkan untuk pelaksanaan pilkada ulang di tahun depan. Afif meyakini situasi kotak kosong menang akan membuat semangat pilkada tidak terwakili. Terlebih, jika kotak kosong menang, maka daerah itu akan dipimpin oleh penjabat (Pj) sementara. KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024. KPU mengatakan 41 daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis (5/9), tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah. Data itu tercatat per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.



