
Penyanyi sekaligus dokter, Teuku Adifitrian atau yang akrab disapa Tompi, secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Keputusan tersebut tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga diiringi langkah tak biasa, di mana Tompi membebaskan seluruh lagunya untuk digunakan siapa saja tanpa harus membayar royalti.
Tompi menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk kekecewaannya terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menurutnya, belum mampu menunjukkan transparansi dalam pendistribusian royalti musik di Indonesia.
Menurut pelantun Sedari Dulu ini, ia sudah sejak lama mempertanyakan mekanisme pembagian royalti kepada LMK. Bahkan, bersama almarhum Glenn Fredly, Tompi kerap meminta penjelasan mengenai proses distribusi royalti di Tanah Air.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau LMK terkait.
Sejumlah musisi, termasuk Tompi, menilai sistem distribusi royalti di Indonesia masih jauh dari kata optimal. Proses pembayaran dianggap lambat, memicu keraguan dan rasa frustrasi di kalangan pencipta lagu.
Banyak yang mengusulkan agar pemerintah dan LMK mulai menerapkan teknologi berbasis real-time, sehingga pembayaran kepada pencipta lagu dapat dilakukan segera setelah karya mereka diputar di ruang publik.
Langkah Tompi mundur dari WAMI sekaligus membebaskan lagu-lagunya ini dipandang sebagai sinyal keras bagi industri musik. Sistem royalti harus segera dibenahi agar para pencipta mendapatkan hak mereka secara adil dan transparan.