
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana melakukan rebranding terhadap Bank DKI dalam waktu dekat. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut perubahan nama bank dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap status baru Jakarta yang kini menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Beberapa nama potensial untuk mengganti nama Bank DKI tersebut diantaranya Bank Jakarta, Bank Betawi, atau Bank Global. Pramono memastikan, rebranding tidak berkaitan dengan gangguan layanan digital yang sempat terjadi di Bank DKI pada akhir Maret lalu.
Menurutnya, perubahan nama dilakukan untuk menyesuaikan identitas institusi dengan status baru Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara. Untuk itu, Pramono menilai, nama “DKI” sudah tidak relevan dalam konteks baru Jakarta.
Selain mengganti nama, bank pelat merah itu disiapkan untuk melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam waktu satu tahun ke depan. Pramono berharap proses tersebut dapat membuka ruang kontrol lebih luas dari publik.



