
Presiden Prabowo mendukung usulan para pimpinan serikat buruh dan pekerja yang mendorong Marsinah menjadi Pahlawan Nasional dari Kaum Buruh. Diketahui, Marsinah memang menjadi simbol perjuangan para buruh. Sebab, dia berjuang membela hak buruh hingga dibungkam dan dihilangkan nyawanya pada tahun 1993.
Dukungan itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). Kepala Negara pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh usulan tersebut, asalkan mendapat kesepakatan luas dari kalangan serikat buruh.
Merespons adanya wacana menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku siap memfasilitasinya. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengatakan, gelar pahlawan tidak hanya dapat diberikan kepada seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah pada masa lalu. Menurut dia, penghormatan tersebut juga dapat diberikan kepada seseorang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, atau berjasa bagi pembangunan serta kemajuan bangsa dan negara.
Meski begitu, Agus Jabo menekan bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional tetap harus melewati penelitian dan pengkajian oleh tim independen. Ketentuan tersebut, lanjut Agus Jabo, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 dan Permensos RI nomor 13 Tahun 2018.
Sebagaimana diketahui, proses pengusulan Pahlawan Nasional harus berasal dari daerah. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Hidayat pernah menyebut bahwa pengusulan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat.
Selain itu, ada syarat umum dan syarat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Namun, tak berhenti pada persyaratan. Sebab, nama yang berhasil masuk dalam daftar usulan akan kembali dikaji sebelum akhirnya diberikan kepada Presiden.



