
Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif untuk pembelian kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian terkait berencana meluncurkan kebijakan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Itu sebagai salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan ditargetkan mulai berlaku pada awal Juni 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah akan memberikan subsidi untuk 100 ribu unit mobil listrik pada tahap pertama. Apabila kuota tersebut habis, pemerintah siap menambah kuota subsidi kembali.
Selain itu, subsidi dengan jumlah yang sama juga akan diberikan untuk pembelian 100 ribu unit motor listrik. Sama seperti mobil listrik, kuota subsidi motor listrik juga akan ditambah jika kuota awal telah habis.
Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut muncul setelah adanya diskusi dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, terkait langkah-langkah dorongan untuk sektor ekonomi.
Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama, yaitu mendorong konsumsi masyarakat dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Melalui percepatan program tersebut, pemerintah berharap daya tahan anggaran dan perekonomian nasional dapat semakin kuat.


