
Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur setelah 13 Maret 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqi, pengunduran pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.
Sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Tidak hanya daerah yang terdapat sengketa hasil Pilkada, daerah yang tidak ada sengketa Pilkada pelantikan kepala daerahnya juga dipastikan diundur setelah 13 Maret 2025. Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu petunjuk Presiden Prabowo Subianto serta mengkonsultasikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bima ingin mengutamakan prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah. Di sisi lain, ia mengatakan masih menghormati tahapan-tahapan gugatan Pilkada yang diajukan ke MK sehingga harus menyesuaikan.



