
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemutaran lagu di ruang nonkomersial, seperti acara hajatan maupun pernikahan, tidak dikenakan kewajiban royalti. Pasalnya, pemutaran musik tersebut tidak untuk dikomersialkan.
Namun, kondisi ini berbeda dengan kafe maupun restoran. Dia bilang, kafe dan tempat komersial tetap wajib membayar royalti atas musik yang diputar lantaran mengambil untung. Namun, ia menyatakan, pemerintah tidak serta-merta “buta” dalam penerapan aturan itu.
Supratman memastikan, pemerintah akan tetap mendengarkan masukan dari semua pihak. Ia pun tidak ingin pemberlakuan royalti memberatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Di sisi lain, Supratman menyampaikan, royalti dikenakan bukan hanya karena Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Namun, terdapat hukum internasional mengenai perlindungan hak cipta, termasuk royalti atas musik, yaitu Konvensi Bern. Aturan ini sudah berlaku sejak lama dan harus dipatuhi.
Dijelaskan bahwa konvensi tersebut berlaku secara internasional, yang disetujui di Bern, Swiss pada 1886. Konvensi tersebut mewajibkan negara-negara anggotanya untuk melindungi hak cipta karya-karya pencipta dari negara lain yang juga menjadi anggota konvensi, seolah-olah mereka merupakan warga negara sendiri.