
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan, pihak KPU DKI belum menyiapkan tahapan dan strategi satu atau dua putaran Pilkada Jakarta 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta meminta masyarakat tidak memfokuskan soal satu atau dua putaran dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024. KPU meminta masyarakat menunggu rekapitulasi secara berjenjang.
Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari, mengatakan merujuk Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 29 Tahun 2024 terkait jadwal dan tahapan pilkada, pemungutan suara akan dilakukan pada 26 Februari 2025 jika ada putaran kedua Pilgub Jakarta.
Meski demikian, Astri menegaskan akan tetap menjalani proses perhitungan suara secara manual untuk mengetahui hasil suara secara akurat.
Dalam SK itu juga menjelaskan, jika pasangan calon memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka pilkada akan berjalan dalam satu putaran. Namun, jika pasangan calon memiliki kurang dari 50 persen suara, maka harus diadakan putaran kedua. Kontestannya di putaran dua adalah paslon suara terbanyak pertama dan yang terbanyak kedua.
Penyelesaian rekapituasi suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, kata Astri, kemungkinan selesai pada 10 Desember 2024.



