
Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8 hingga 21 Juni 2026. Pelaksanaan operasi tersebut mulai dipersiapkan jajaran Korlantas Polri melalui apel kesiapan yang dipimpin Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin di Lapangan NTMC Korlantas, Senin (25/5/2026).
Dalam keterangannya, Aries mengatakan Operasi Patuh 2026 dilaksanakan menggunakan pola operasi mandiri kewilayahan. Setiap daerah akan menyesuaikan pola penindakan berdasarkan kondisi dan tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing.
Pada tahun ini, Korlantas Polri menitikberatkan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Tema yang diangkat dalam Operasi Patuh 2026 yakni “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
Korlantas Polri menyebut penindakan akan difokuskan pada berbagai pelanggaran yang berpotensi menghambat sistem kerja ETLE.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain:
Pelat nomor dilepas
Pelat nomor ditutup sebagian
Pelat dimodifikasi
Pelat disamarkan menggunakan cat atau stiker tertentu
Menurut Aries, tindakan tersebut dapat mengganggu pembacaan kamera ETLE dalam proses identifikasi kendaraan. Sementara itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan ditindak langsung oleh petugas melalui tilang konvensional di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum pada Operasi Patuh 2026 dibagi ke dalam beberapa metode.
Korlantas Polri menetapkan:
60 persen penindakan menggunakan ETLE
30 persen melalui tilang konvensional
10 persen berupa teguran simpatik
Selain penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Korlantas Polri menyebut operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas secara berkelanjutan, bukan semata-mata fokus pada penilangan.


