
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mulai menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara menyeluruh dan bertahap sejak tanggal 1 Desember 2024. Ketentuan ini berlaku pada 13 kantor imigrasi tertentu di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100 persen secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai 1 Desember 2024.
Godam menjelaskan bahwa berbeda dengan paspor biasa, e-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan.
Selain itu keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisir risiko penyalahgunaan; proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.
Godam mengatakan, hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah. Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.



