
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Januari dan Februari 2025. Diskon listrik 50 persen ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA).
Diskon listrik diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025.
Diskon listrik 50 persen pada Januari dan Februari 2025 berlaku bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar (token.
Cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen ini tidak memerlukan registrasi atau pendaftaran, karena diskon listrik Januari dan Februari 2025 akan diterapkan secara otomatis melalui sistem digital PLN.
Teknisnya, diskon tarif listrik bagi pelanggan prabayar atau yang menggunakan token listrik, secara otomatis sistem akan menyesuaikan potongan harga sesuai nominal yang diisikan.
Sementara bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan diberlakukan langsung ditagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.



