
Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini. Kebijakan ini berlaku di 28 akses gerbang tol dalam kota Jakarta, yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas.
Namun, ada perubahan jadwal penerapan ganjil genap Jakarta pada pekan ini, terkait dengan libur Tahun Baru 2025 yang jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025. Jadi, gage hanya berlaku pada 30-31 Desember 2024 dan 2-3 Januari 2025, sementara pada Rabu, 1 Januari 2025, gage akan ditiadakan.
Ganjil genap akan diterapkan selama dua sesi:
Pagi hingga siang: Pukul 06.00-10.00 WIB
Sore hingga malam: Pukul 16.00-21.00 WIB
Jika kendaraan melanggar aturan ganjil genap, pengemudi akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Untuk itu, penting bagi pengemudi yang melintasi kawasan ini untuk memeriksa plat nomor kendaraan agar dapat menghindari denda yang tidak perlu.
Penerapan ganjil genap akan berlaku di 28 akses gerbang tol dalam kota Jakarta, yang tersebar di beberapa titik strategis.
Bagi warga Jakarta dan pengendara yang sering melintasi jalur-jalur utama, perlu diperhatikan perubahan jadwal ganjil genap untuk pekan ini.



