
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, Kamis (20/3/2025).
UU TNI disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, setelah semua fraksi di legislatif menyetujuinya.
Sementara di pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, hingga para Kepala Staf TNI.
Pengesahan RUU TNI oleh DPR mengabaikan suara-suara penolakan yang kencang disampaikan publik, melalui berbagai platform.
Publik khawatir, UU TNI yang baru disahkan membuka jalan kembalinya dwifungsi ABRI seperti saat Oder Baru (Orba).
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pemerintah tidak akan mengecewakan rakyat usai Revisi UU (RUU) TNI disahkan menjadi UU.
Sjafrie mengatakan, TNI adalah tentara rakyat dan profesional dalam menjaga kedaulatan rakyat. Sjafrie lantas mengungkit perkembangan dinamika lingkungan strategis, sehingga diperlukan penyesuaian bagi TNI.
Sebab, kata dia, telah terjadi perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global, sehingga mengharuskan TNI untuk bertransformasi.



