
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan.
Kebijakan tersebut dilakukan sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570 yang jatuh pada tanggal tersebut.
Dalam pengumumannya, Dishub DKI Jakarta menyebutkan bahwa peniadaan HBKB juga mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pelaksanaan Car Free Day (CFD) di dua koridor utama ibu kota akan berjalan efektif mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini mencakup kawasan Jalan Jenderal Sudirman–Jalan MH Thamrin serta Jalan HR Rasuna Said.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, penetapan tanggal 1 Juni 2026 secara khusus untuk CFD di Rasuna Said mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pendukung di kawasan tersebut.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan waktu pelaksanaan CFD di dua lokasi tersebut. Di koridor Sudirman–Thamrin, CFD berlangsung mulai pukul 05.30 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, di Rasuna Said, CFD digelar mulai pukul 05.30 hingga 09.00 WIB.
Selain CFD yang ditiadakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta pada pekan ini juga hanya berlaku selama tiga hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Dishub DKI Jakarta memastikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor itu tidak berlaku pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026.
Dengan demikian, ganjil genap Jakarta pada pekan ini hanya berlaku pada: Senin, 25 Mei 2026 – Selasa, 26 Mei 2026 – Jumat, 29 Mei 2026. Selama kebijakan ditiadakan, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan.


