Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Pemprov DKI Jakarta Segera Atur Kebijakan Terkait Kendaraan Listrik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik menyusul pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, sebelumnya, kedaraan listrik dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap di Jakarta.

Ke depannya, dengan adanya Permendagri tersebut, Pramono akan mengatur kebijakan terkait mobil listrik di ibu kota secara lebih adil.

Diketahui, dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.

Play Video

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top