
Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret di Indonesia sebagai bentuk apresiasi bagi peran musik serta kontribusi para musisi dan seniman dalam memperkaya budaya bangsa.
Peringatan ini berkaitan erat dengan Wage Rudolf Supratman yang merupakan seorang komponis besar Indonesia. Melalui peringatan ini, diharapkan masyarakat Indonesia lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik Tanah Air.
Melansir dari berbagai sumber, sejarah ini berawal dari keinginan pelaku industri musik melalui Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) pada tahun 1980-an. Setelah melalui proses panjang selama puluhan tahun, pemerintah akhirnya memberikan pengakuan resmi yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2013. Keppres tersebut kemudian disahkan dengan ditanda tangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI ke-6.
Pemilihan tanggal Hari Musik Nasional merujuk pada hari lahir W.R. Supratman, yakni pada 9 Maret 1903 sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas jasa-jasnya sebagai komponis besar yang menginspirasi semangat kemerdekaan melalui lagu Indonesia Raya.
Meskipun sebelumnya terdapat berbagai pendapat berbeda mengenai hari kelahiran sang pahlawan, tetapi kemudian perdebatan tersebut disudahi dengan munculnya Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007 yang disertai persetujuan oleh keluarganya.
Jika merujuk pada Keppres No. 10 Tahun 2013, musik merupakan sebuah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Hari Musik Nasional bukan sekadar peringatan ulang tahun sang maestro musik Indonesia, melainkan juga simbol kebangkitan musik lokal dan nasional. Perayaan ini juga sebagai wujud apresiasi bagi seluruh musisi tanah air.
Selain itu, peringatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi bagi para insan musik Indoneisa. Dengan begitu, musik lokal dapat semakin berkembang serta dikenal lebih luas di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Musik Nasional antara lain:
1. Menggelar pertunjukan musik
Banyak komunitas, sekolah, hingga instansi pemerintah yang mengadakan konser musik, festival, atau pertunjukan seni sebagai bentuk perayaan.
2. Mengapresiasi karya musisi Indonesia
Masyarakat juga dapat merayakannya dengan mendengarkan, membagikan, atau mempromosikan lagu-lagu karya musisi Tanah Air di berbagai platform.
3. Mengadakan diskusi atau edukasi musik
Seminar, workshop, atau diskusi tentang perkembangan musik Indonesia sering digelar untuk menambah wawasan generasi muda.
4. Mengenalkan musik daerah
Hari Musik Nasional juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan berbagai jenis musik tradisional Indonesia yang kaya dan beragam.
5. Mendukung industri musik lokal
Cara sederhana lainnya adalah dengan membeli karya musik secara legal, menonton konser musisi lokal, atau mendukung kreator musik di platform digital.
Terlepas dari perdebatan mengenai tanggal kelahiran WR Supratman, Hari Musik Nasional memiliki makna yang sangat penting. Peringatan ini menjadi simbol kebangkitan musik nasional sekaligus bentuk penghargaan terhadap karya para musisi Indonesia.
Melalui peringatan ini, masyarakat diharapkan semakin mencintai dan mengapresiasi musik dalam negeri, termasuk musik daerah yang menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Selain itu, Hari Musik Nasional juga diharapkan dapat mendorong perkembangan industri musik Tanah Air agar terus berkembang dan mampu bersaing di tingkat global.



