
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping restoran atau warung selama bulan Ramadan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penyisiran (sweeping) ke rumah makan selama bulan Ramadan. Ia meminta seluruh pihak menjaga suasana tetap damai dan rukun saat memasuki bulan puasa.
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, mengatakan, pertimbangan utama larangan itu, untuk menjaga suasana Ramadan tetap penuh kedamaian, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama.
Chico menganggap Pemprov Jakarta justru menekankan langkah-langkah positif, seperti pengamanan stok pangan, menjaga stabilitas harga, penguatan kegiatan keagamaan, serta pemantauan situasi untuk memastikan kondisi tetap kondusif.
Selain itu, Pramono menyoroti kegiatan sahur on the road (SOTR), yang kerap menimbulkan kerawanan dan tawuran. Ia menyatakan kegiatan yang berpotensi memicu keributan tidak akan diizinkan.
Chico menyebutkan surat resmi terkait dengan kebijakan tersebut tengah dikoordinasikan dan ditargetkan terbit sebelum awal Ramadan pada 18 Februari 2026. Secara administratif, surat itu akan dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah.
Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, maklumat mengenai sweeping dan kegiatan sahur on the road umumnya diterbitkan oleh lembaga terkait, seperti Kapolda Metro Jaya, dengan tetap berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jakarta.



