
Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam menyusun program dan agenda sepanjang tahun.
Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025. SKB ini dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat (19/9).
Dengan adanya kepastian jadwal tersebut, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga rencana pribadi bisa diatur lebih baik.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tahun 2026 akan diwarnai oleh 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Dari rangkaian tanggal tersebut, tercatat ada sekitar 9 akhir pekan panjang yang bisa dimanfaatkan.
Kesempatan ini tentu menjadi momen pas bagi masyarakat, baik untuk berlibur, menikmati waktu bersama keluarga, maupun sekadar melepas penat dari rutinitas harian.
Dengan adanya SKB 3 Menteri ini, masyarakat bisa mulai menyusun rencana aktivitas, perjalanan, maupun agenda keluarga di tahun 2026.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 juga diharapkan mempermudah dunia usaha serta instansi pemerintahan dalam menyusun jadwal kerja sejak dini.



