
Pemerintah akan mewajibkan masyarakat yang membeli LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Kependudukan mulai tahun depan. Skema ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran.
Menurut Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno, saat ini Kementerian ESDM bersama dengan stakeholder terkait tengah melakukan pendataan terkait masyarakat kelas mana saja yang berhak membeli LPG 3 kg.
Tri menambahkan, penerapan tersebut juga akan dibarengi dengan penerapan LPG 3 kilogram menjadi satu harga di semua wilayah Indonesia. Rencana ini diharapkan tidak ada kebocoran subsidi LPG 3 kg yang diberikan. Adapun ia belum menjelaskan terkait dengan besaran harga yang bakal jadi patokannya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon akan berlaku mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat miskin dan kurang mampu.
Bahlil juga mengimbau masyarakat dari kalangan menengah ke atas untuk tidak lagi membeli LPG 3 kg. Sebab, gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang berada di desil 1 hingga 4.
Mengenai mekanisme pembelian LPG 3 kilogram dengan NIK, Bahlil belum bisa menjelaskan secara rinci. Menurutnya, hal teknis tersebut masih dalam pembahasan dan diatur oleh tim terkait.



