
Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano atas penggunaan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial. Sidang atas perkara tersebut pun sudah digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan Keenan Nasution tersebut lantaran Vidi Aldiano menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin kepadanya sebagai pencipta lagu.
Ironisnya lagi, kejadian tersebut sudah berjalan sejak 2008. Karena itu, besaran gugatannya pun terbilang tinggi yakni Rp 24,5 miliar.
Pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang menerangkan, gugatan angka puluhan miliar ini tidak mengada-ada.
Minola Sebayang memberikan rincian bagaimana angka tersebut bisa menjadi dasar gugatan Keenan Nasution ke Vidi Aldiano.
Minola Sebayang menerangkan, gugatan tersebut bukan termasuk dalam royalti.
Atas gugatan tersebut, pihak Keenan Nasution juga meminta rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Minola Sebayang menjelaskan, permintaan tersebut wajar dilakukan.
Sebelum menggugat ke jalur hukum, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu Nuansa Bening, terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Vidi Aldiano.
Somasi tersebut kemudian direspons manajemen Vidi dengan menggelar negosiasi terkait nominal ganti rugi yang harus dibayarkan.
Namun, tawaran dari pihak Vidi Aldiano sebesar ratusan juta rupiah dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dirasakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Sementara pihak Vidi Aldiano menyebut lagu “Nuansa Bening” telah dibawakan sang penyanyi lebih dari 300 kali dalam kurun waktu 16 tahun.
Oleh karena itu, Minola Sebayang meminta kesadaran Vidi Aldiano untuk membagi rezekinya kepada Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu.
Terlebih, Keenan Nasution kini sudah berusia senja dan membutuhkan banyak pengobatan untuk kesehatannya.



