Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Pemprov Bali Larang Penjualan Air Minum Dalam Botol Plastik di Bawah 1 Liter

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter. Hal ini untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.

Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan mensosialisasikan aturan itu dengan pelaku usaha. Dia ingin merekomendasikan pelaku usaha beralih memproduksi air kemasan dalam plastik menjadi kemasan dalam botol kaca.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, walau kemasan air plastik bisa didaur ulang, Pemprov Bali berharap kebijakan ini dapat mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan tumbler dalam kegiatan sehari-hari.

Menurutnya, penggunaan tumbler dinilai lebih cepat untuk mencapai target pengurangan penggunaan sampah plastik sebesar 70 persen tahun 2025 ini.

Sementara itu, PLT Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin mengaku larangan ini juga berlaku bagi produsen atau distributor air kemasan air minum dari luar Bali.

Rentin mengaku aturan ini masih dalam tahap peralihan sampai diberlakukan hingga tahun 2026 mendatang. Dia berharap supermarket dan warung tidak kembali menyetok apabila AMDK di bawah satu liter habis terjual.

Rentin membeberkan volume sampah plastik harian Bali mencapai 3.500 ton setiap hari, 17 persen di antaranya adalah sampah plastik.

Play Video

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top