
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang kaya mengonsumsi gas LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
Kiai Miftah menjelaskan orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi karena barang-barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.
Kiai Miftah juga mengingatkan subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.
Selain itu, Kiai Miftah juga menjelaskan dalam fikih Islam, tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukum ghasab. Yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap agar masyarakat yang mampu tidak lagi menggunakan gas 3 kg dan pertalite bersubsidi. Sehingga, subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.



