
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, berencana untuk memangkas hari kerja para pekerja dari lima menjadi empat hari. Kebijakan ini bertujuan untuk menambah hari libur bagi masyarakat, di samping Sabtu dan Minggu.
Anggota Tim Transisi Pramono-Rano Bidang Kebijakan Publik, Nirwono Joga, menjelaskan, kebijakan ini terinspirasi dari kota-kota di Eropa, khususnya Skandinavia, yang telah menerapkan sistem serupa. Selain itu, kebijakan ini dianggap sebagai langkah mitigasi terhadap bencana, seperti banjir dan polusi udara.
Pengaturan hari kerja ini dapat diterapkan secara fleksibel, misalnya dengan menetapkan hari libur pada Rabu atau Jumat, tergantung pada keputusan DPRD Jakarta.
Meski demikian, Nirwono mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih dalam, seperti penentuan hari libur, skema pelaksanaannya, dan apakah hari libur tersebut akan sepenuhnya bebas dari pekerjaan atau tetap dalam konsep WFH atau work from anywhere (WFA).
Nirwono juga menambahkan, kebijakan serupa pernah diterapkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, dalam bentuk imbauan WFH saat puncak polusi udara melanda Jakarta.



