
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis harga jual eceran (HJE) rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik, harga jualnya di masyarakat tetap mengalami kenaikan.
Harga jual eceran rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
Harga jual eceran rokok di 2025 mayoritas mengalami kenaikan di tahun ini dengan besaran bervariasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, HJE untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I akan naik menjadi Rp 2.375 per batang, meningkat sekitar 5,08%.
Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) golongan I akan menjadi Rp 2.495 per batang dengan kenaikan sebesar 4,8%.
Untuk sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT), harga jual eceran golongan I akan meningkat menjadi lebih dari Rp 2.170 per batang, dengan kenaikan sekitar 9,5%.
Kenaikan ini juga berlaku untuk berbagai jenis rokok elektrik. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau dan memberikan dampak positif dalam pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan kesehatan.



