
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan bahwa tidak ada bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut Gus Ipul, bansos sudah ada alur pembagiannya dan hal itu sudah sesuai aturan berlaku.
Gus Ipul pun mengingatkan kepada semua pihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada bahwa akan ada sanksi pidana. Dia meyakini, penyelenggara dan pengawas Pemilu juga akan aktif memonitor hal terkait kepada peserta Pilkada.
Sebelumnya diberitakan, ancaman penyalahgunaan bansos di Pilkada 2024 sudah diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu poin pengawasan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Selain bansos, Bagja mengatakan bahwa aspek kendala geografis, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan implementasi program pemerintah akan menjadi poin-poin pengawasan dalam pelaksanaan pilkada serentak mendatang. *



