UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya. …
UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta Read More »



