
Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan bahwa pemutaran musik atau lagu di acara pernikahan tetap wajib membayar royalti.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Aturan ini berlaku meskipun pesta pernikahan bersifat pribadi dan hanya dihadiri keluarga atau tamu undangan terbatas.
Hal ini menjadi perhatian bagi setiap penyelenggara acara, terutama pengantin, agar tidak melanggar hak cipta para pencipta lagu.
Untuk pernikahan yang merupakan acara langsung dan tidak berbayar, tarifnya sebesar dua persen dari biaya produksi.
Menurut Robert Mulyarahardja, Kepala Komunikasi Korporat dan Keanggotaan WAMI, beban pembayaran royalti tidak dibebankan kepada pengisi acara atau musisi yang tampil, melainkan kepada pihak penyelenggara.
Menurut Robert, memantau penggunaan musik di pesta pernikahan jauh lebih sulit dibandingkan acara publik karena sifatnya yang tertutup.
Dengan adanya aturan ini, WAMI berharap penyelenggara acara semakin sadar akan pentingnya menghargai karya musik. Royalti yang dibayarkan akan menjadi hak para pencipta lagu sebagai bentuk apresiasi atas karya mereka.