Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Vidi Aldiano Bebas dari Gugatan Rp 28,4 M soal Lagu ‘Nuansa Bening’

Penyanyi Vidi Aldiano menang tiga gugatan soal dugaan pelanggaran hak cipta lagu ‘Nuansa Bening’. Vidi pun terbebas dari tuntutan Rp 28,4 miliar.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyebut ketiga gugatan itu dinyatakan tak dapat diterima majelis hakim karena dinilai cacat formil. Oleh karenanya, Vidi tak perlu membayar ganti rugi dalam gugatan itu.

Sebagai informasi, Vidi Aldiano digugat terkait pelanggaran hak cipta lagu ‘Nuansa Bening’. Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025.

Gugatan ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu ‘Nuansa Bening’. Mereka meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live konser tanpa izin.

Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025 oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Mereka meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 3 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena mengedarkan lagu ‘Nuansa Bening’ dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, tanpa izin.

Gugatan ketiga teregister dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025 oleh Rudi Pekerti. Dalam gugatan ini, Rudi juga meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 900 juta dan mengubah nama pencipta lagu ‘Nuansa Bening’ menjadi nama Rudi dan Keenan dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify.

Starting a Business Instead of Going to College

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top