Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Pemerintah Imbau PNS dan Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember 2025

Pemerintah mengimbau seluruh instansi negara dan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Langkah ini dimaksudkan untuk menggerakkan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama periode tersebut.

Langkah ini sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar tanggal 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Usulan itu disampaikan di depan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama pada 29-31 Desember 2025.

Ia menjelaskan penerapan kebijakan ini akan diserahkan ke instansi masing-masing. Sehingga masing-masing instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan kedinasan ASN dengan fleksibilitas seperti kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

Rini menegaskan kebijakan fleksibel working arrangement ini berlaku di semua instansi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tentu dengan mempertimbangkan layanan publik di masing-masing instansi agar tidak terganggu.

Imbauan untuk perusahaan swasta memperbolehkan karyawan atau buruh menerapkan sistem kerja WFA pada 29-31 Desember 2025 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran terkait hal itu.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan kebijakan WFA untuk pegawai swasta ini tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Sehingga perusahaan dilarang untuk mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika benar ikut menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru ini.

Selain itu, ia juga menegaskan kebijakan WFA ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi upah yang diberikan kepada para karyawan atau buruh. Sebab menurutnya selama WFA karyawan tetap bekerja penuh waktu meski tidak berada di kantor.

Starting a Business Instead of Going to College

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top