Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Menaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

Yassierli melihat, praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi ini makin marak terjadi di Indonesia. Tujuannya agar pemberi kerja mendapatkan jaminan seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.

Setelah penahanan ini, pekerja nantinya akan sulit untuk mendapatkan kembali dokumen pribadi miliknya. Yassierli melihat ini berpotensi menyebabkan terbatasnya akses pengembangan ini bagi pekerja tersebut.

Kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya.

Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah, tidak bebas dan akhirnya bisa mengurungkan moril dan berdampak kepada kinerja dan produktivitasnya.

Yassierli menjelaskan surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para Bupati agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian jika terjadi permasalahan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja dalam mencari atau mendapat pekerjaan yang lebih baik.

SE ini mengimbau calon pekerja perlu untuk mencermati dan memahami visi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan sebagai jaminan untuk bekerja.

Starting a Business Instead of Going to College

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top