
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden RI Prabowo Subianto akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Haji.
Perpres itu bakal diteken setelah pembentukan Kementerian Haji disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pekan depan. Prasetyo juga mengatakan DPR saat ini masih mematangkan RUU Haji dan Umrah.
Istana juga mengungkapkan Kementerian Haji dibentuk untuk mengatasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang digelar setiap tahun.
Prasetyo juga berharap kementerian itu kelak dapat membuat pelaksanaan haji semakin baik pada waktu mendatang.
DPR saat ini tengah mengebut pembahasan RUU Haji. Beleid itu ditargetkan rampung menjadi UU pada Rapat Paripurna pada 26 Agustus 2025 mendatang.
Sebelumnya, DPR RI dan Pemerintah menyetujui perubahan Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi kementerian yang termuat dalam revisi undang-undang haji dan umrah (UU Haji dan Umrah).
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pihaknya siap mengikuti perintah undang-undang dan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Dahnil, pembentukan Kementerian Haji merupakan langkah yang tepat karena bisa mempermudah diplomasi pemerintah RI dengan Kerajaan Arab Saudi.
Dahnil pun meyakini Kementerian Haji nantinya akan diisi oleh sumber daya manusia (SDM) terbaik, dengan kompetensi dan integritas yang tinggi.
Soal sosok menteri dan wakil menteri di Kementerian Haji, mantan jurubicara Prabowo Subianto itu menyerahkan sepenuhnya kepada presiden.