Efek Efisiensi APBN, BKN Bolehkan PNS WFA 2 Hari Sepekan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025 berdampak pada penyesuaian sistem kerja pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Teranyar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan arahan bahwa para PNS boleh bekerja secara Work From Anywhere (WFA) alias tidak perlu ke kantor. Aturan kerja WFA ini diperkenankan selama dua hari dalam seminggu. …
Efek Efisiensi APBN, BKN Bolehkan PNS WFA 2 Hari Sepekan Read More »









