
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta meminta tim ketiga cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma-Kun, dan Pramono-Rano, untuk segera mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan.
Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo mengatakan, jika dalam waktu tiga hari ke depan APK tersebut tidak diturunkan, maka Bawaslu akan meminta Satpol PP menertibkannya.
Larangan memasang APK mengacu pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2024, “APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, dan fasilitas milik pemerintah”.
Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September 2024. Kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024. Sementara, hari pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.



