
Musisi Ahmad Dhani turut bersuara mengenai polemik royalti musik yang belakangan ramai diperbincangkan, terutama terkait kewajiban pelaku usaha kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.
Ia mempersilakan pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu milik Dewa 19, termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.
Pernyataan Ahmad Dhani tersebut langsung mengundang beragam komentar dari warganet. Mayoritas netizen menyambut positif langkah yang diambil pentolan Dewa 19 itu.
Sebagai informasi, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti dengan rincian: Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
Ketentuan ini berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.