
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp1 angkutan umum Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta, pada Hari Transportasi Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 April. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menuturkan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengapresiasi masyarakat sekaligus mendorong peralihan gaya hidup ke penggunaan transportasi publik.
Pramono berharap, masyarakat semakin memanfaatkan fasilitas transportasi yang telah disediakan pemerintah. Harapannya, dengan tarif Rp1 ini dapat mendorong masyarakat semakin terbiasa menggunakan fasilitas transportasi umum yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka kemacetan di Jakarta dan meningkatkan volume pengguna transportasi umum.
Terpisah, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan, pelanggan Transjakarta dapat menikmati tarif khusus Rp1 di seluruh layanan Transjakarta baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non BRT. Momentum Hari Angkutan Nasional ini menjadi kesempatan untuk mendorong masyarakat semakin akrab dengan transportasi publik.
Sebagai informasi, penerapan tarif khusus ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB. Adapun untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat tarif Rp0 tetap beroperasi dengan tarif semula, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Ayu menjelaskan, Transjakarta berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pelanggan. Untuk mempermudah perjalanan, pelanggan juga dapat mengakses informasi rute dan layanan melalui aplikasi TJ: Transjakarta maupun kanal media sosial resmi Transjakarta.


