
Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1300 VA yang sedianya akan diberikan pada Juni hingga Juli 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.
Alasan utama pembatalan insentif diskon listrik adalah proses penganggaran yang tidak dapat disiapkan secara cepat. Padahal, target pelaksanaan insentif ini sudah dekat.
Sebagai pengganti, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena dinilai lebih siap dari sisi data dan pelaksanaan.
Bendahara Negara itu menyampaikan bahwa BSU yang sempat diragukan akurasinya, kini sudah siap berkat pembaruan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
BSU akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli) kepada 17,3 juta pekerja dan guru honorer, dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun.
Diskon tarif listrik sebelumnya diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari lima paket kebijakan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat.
Skemanya adalah potongan tarif sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1300 VA. Insentif ini direncanakan berlangsung antara 5 Juni hingga 31 Juli 2025.



