
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan peringatan kewaspadaan menyusul peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia Tenggara.
Dalam Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 yang dirilis resmi, pemerintah meminta seluruh jajaran kesehatan, fasilitas pelayanan, dan pemangku kepentingan agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi lonjakan kasus, khususnya dari varian baru yang kini mendominasi kawasan.
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menyampaikan bahwa varian yang beredar saat ini seperti XEC, JN.1, dan turunannya, masih tergolong rendah transmisinya, namun perlu tetap diawasi ketat.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menjabarkan langkah-langkah mitigasi yang wajib dilakukan oleh Dinas Kesehatan daerah, UPT bidang kekarantinaan, laboratorium kesehatan masyarakat, serta rumah sakit dan puskesmas.
Langkah itu meliputi pemantauan ketat kasus melalui sistem pelaporan online, pengawasan di pintu masuk internasional, peningkatan deteksi dini, kesiapan fasilitas perawatan, hingga promosi kesehatan masyarakat seperti penggunaan masker dan cuci tangan pakai sabun.
Selain itu, Kemenkes menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan untuk mengaktifkan sistem respons cepat terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), termasuk surveilans berbasis kejadian (Event Based Surveillance), serta memperkuat jejaring koordinasi antara fasilitas kesehatan, laboratorium, dan karantina wilayah.
Upaya ini menjadi langkah antisipatif agar Indonesia tetap dalam kondisi aman meski tekanan kasus di kawasan sedang meningkat.



