
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025 berdampak pada penyesuaian sistem kerja pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Teranyar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan arahan bahwa para PNS boleh bekerja secara Work From Anywhere (WFA) alias tidak perlu ke kantor. Aturan kerja WFA ini diperkenankan selama dua hari dalam seminggu.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, terdapat sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan untuk Inpres tersebut. Menurutnya, rencana kebijakan itu bertujuan agar para abdi negara tersebut lebih adaptif, efektif, dan efisien. Zudan menjelaskan, dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.
Adapun sepuluh rencana kebijakan tersebut yaitu:
Peniadaan jam kerja fleksibel
Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari
Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
Penggunaan anggaran yang efektif
Mengoptimalkan kerja sama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Zudah juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN.



