Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp 5.729.876
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen dari besaran upah tahun sebelumnya, sebesar Rp 5.396.761. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pihaknya telah menetapkan besaran UMP 2025 sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan. …
Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp 5.729.876 Read More »


