Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Ibu Kota. Melalui kebijakan ini, seluruh sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan sepenuhnya. Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan …
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2025 Read More »


